Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993
dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per
minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam),
pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang
membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai
bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
No comments:
Post a Comment